Iklan dempo dalam berita

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS? Sama-sama Dapat Tunjangan, Ini Perbedaan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS? Sama-sama Dapat Tunjangan, Ini Perbedaan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS

Perbedaan gaji 13 dan 14 PNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa itu gaji 13 dan gaji 14 PNS? Sama-sama dapat tunjangan, ini perbedaan gaji 13 dan gaji 14 PNS.

Dekatnya momen Hari Raya tidak hanya membawa cerita kebahagiaan, tetapi juga membawa istilah yang sering menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS. 

Namun, bagi sebagian orang, konsep ini masih samar dan membingungkan, karena sebenarnya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini terkait erat dengan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket Kapal Laut Murah untuk Mudik Lebaran 2024, Begini Cara Pemesanan Tiketnya

Aturan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13, yang memberikan tambahan gaji kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, aparatur negara, bahkan hingga pensiunan.

Konsep gaji ke-13 sebenarnya adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN ketika anak-anak mereka hendak memulai tahun ajaran baru, sementara gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan menjelang perayaan Idul Fitri, atau dengan kata lain, THR. 

Tujuan dari pemberian THR atau gaji ke-14 adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Pos Indonesia Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi, pencairan THR PNS untuk tahun 2024 dijadwalkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan tepat waktu, pencairan akan dilakukan setelah tanggal tersebut.

Sementara itu, untuk gaji ke-14 PNS, diperkirakan akan cair paling cepat pada bulan Juni 2024, tetapi jika pembayaran belum dapat dilakukan, akan disalurkan setelah bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Pertamina Ganti Pertalite yang Dihapus dengan Bensin Baru RON 92 dan 95, Apa Itu Istilah RON dalam BBM?

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024 terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Semua komponen tersebut akan dibayarkan penuh alias 100 persen untuk tahun ini, termasuk tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: