Polisi Sergap Truk Pengangkut Kayu Ilegal, dari Padang Guci akan Dibawa ke Jakarta
Polisi sergap truk pengangkut kayu tanpa dokumen--
"Menurut pengakuan tersangka, kayu ini berasal dari Padang Guci yang akan dibawa menuju ke Jakarta dan tersangka baru pertama kali membawa kayu jenis Meranti ini," tutup Kasubdit Tipidter Direktorat Krimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan, S.I.K , M.H.
Polisi juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut, termasuk pemilik kayu dan pemesan kayu.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran 2024 Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya, Kuota Terbatas
Atas perbuatannya itu, sopir berinisial RS terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: