Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 Melalui Bank Indonesia, Caranya Mudah, Lebaran Lebih Semarak

Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 Melalui Bank Indonesia, Caranya Mudah, Lebaran Lebih Semarak

Syarat dan cara tukar uang baru di Bank Indonesia--

Pastikan untuk membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Hal ini penting agar proses penukaran dapat berjalan lancar tanpa kendala.

4. Penggantian dengan Nilai Nominal yang Sama

Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama.

BACA JUGA:Modal Usaha Laundry Kiloan, Siapkan Budget Segini untuk Memulai, Pahami juga Tips Pemasarannya

Penggantian ini dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau bahkan berbeda, asalkan ciri keasliannya dapat teridentifikasi.

5. Ciri Uang Rupiah yang Dikenali Keasliannya

Penggantian terhadap uang rupiah akan diberikan selama ciri keasliannya dapat dikenali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang yang ditukar benar-benar merupakan uang yang sah dan bukan uang palsu.

6. Pemesanan Baru Setelah Tanggal Tertentu

Sebelum melakukan penukaran pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran baru. 

Namun, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran uang melalui kas keliling.

BACA JUGA:Rincian Besaran THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024, dari Rp 3 Juta Hingga Rp 26 Juta per Orang

Dengan memahami dan mematuhi setiap syarat ini, Anda akan dapat menukar uang rupiah baru Lebaran 2024 dengan lancar melalui Bank Indonesia.

Perlu diketahui, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut

1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar 

2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: