Oknum Kadus Diciduk Polisi, Kasusnya Memalukan, Diduga Sebar Video Tak Senonoh
Polres Seluma amankan oknum kepala dusun yang terlibat kasus video tak senonoh--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sempat dilaporkan para orang tua yang tidak terima, anaknya jadi bahan eksploitasi aksi pornografi melalui akun tiktoknya pada 9 Januari 2024 lalu, oknum Kepala Dusun Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo, menegaskan tersangka LS (37) diamankan oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres Seluma pada Selasa pagi (19/3) usai dijemput di kediamannya.
BACA JUGA:Apa Syarat Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan di BRI Rp 25 Juta Bebas Biaya Admin
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif terhadap petugas, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Seluma.
"Hari ini sudah kita amankan. Tersangka berinisial LS kita jemput di rumahnya pagi tadi, yang bersangkutan tidak melawan dan kooperatif langsung kita bawa,” tegas AKP. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga Sawang Lebar Bengkulu Utara Ludes Terbakar
Dalam penanganan laporan dugaan penyebaran video bugil anak-anak yang dilakukan oleh LS, setidaknya, pihak kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Termasuk dari para korban, orang tua korban, hingga terlapor.
Bahkan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap lima orang korban dugaan pencabulan oleh oknum Kadus ini.
BACA JUGA:Harga TBS Tembus Rp 2.570 Per Kg, Pabrik CPO di Seluma Mulai Libur Tanggal Segini
Dengan adanya hasil test psikologi ini, Satreskrim Polres Seluma akan menjadikannya sebagai bahan keterangan tambahan dalam penyidikan kasus ini.
Sebelumnya unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah membawa lima orang anak yang masih pelajar SD ke psikolog di rumah sakit kesehatan jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu pada Senin lalu (15/1) lalu.
Dibawanya lima orang korban ke RSKJ ini masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), karena pembuktian dalam kasus ini harus menggunakan keterangan ahli psikologi, karena kasus pencabulan ini tidak memiliki bekas fisik, melainkan menimbulkan trauma pada kondisi mental korban.
BACA JUGA:5 Produk Kredit Pinjaman Modal Usaha BCA Lengkap dengan Syarat dan Dokumen untuk Pengajuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: