Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Hukum tukar uang untuk THR apakah termasuk riba?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMHukum tukar uang baru untuk THR apakah termasuk riba? Begini penjelasannya.

Pertanyaan mengenai hukum penukaran uang baru menjelang Lebaran sering kali menjadi perdebatan kompleks di kalangan masyarakat.

Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak akan uang baru untuk keperluan THR dan keperluan lainnya, namun di sisi lain, praktik penukaran uang ini menciptakan dilema moral bagi beberapa individu. 

BACA JUGA:Contoh Surat Permohonan Modal Usaha Baznas Lengkap dengan Cara dan Syarat Pengajuan untuk UMKM

Dalam pandangan sebagian orang, praktik ini dianggap memperkuat praktik riba yang secara agama dianggap sebagai dosa yang lebih besar daripada dosa zina. Maka, tak heran jika keberadaannya menjadi polemik yang cukup hangat di kalangan masyarakat. 

Namun, bagaimana sebenarnya hukumnya menukar uang dengan uang baru menjelang Lebaran?

Menurut penjelasan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu memang tergolong dalam kategori riba jika yang dilihat adalah uangnya.

BACA JUGA:Ga Perlu Nunggu Lama! Begini Cara Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre

Namun, jika yang dilihat adalah jasa yang diberikan oleh orang yang menyediakan jasa, maka praktik ini tergolong dalam kategori ijarah (sewa) dan dianggap mubah (boleh) menurut syariat.

Ijarah yang dimaksud adalah sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba. Hal itu merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123.

‎والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل 

Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).  

BACA JUGA:Simulasi Kredit Modal Kerja BRI Tenor Angsuran 15 Tahun dan Bunga 2,22 Persen

Praktik tukar menukar uang dengan dilebihkan termasuk perkara yang dilarang dalam agama. Perkara ini termasuk Riba Fadhl, salah satu riba yang tercela dan disepakati keharamannya. [Fiqh al Islami wa Adillatuhu (5/360)] 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: