Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Hukum tukar uang untuk THR apakah termasuk riba?--

Apa itu riba fadhl? Riba Fadhl adalah kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, ketika keduanya dipertukarkan. 

Benda ribawi yang dimaksud ada 6 sebagaimana disebutkan dalam Hadis berikut

 الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ "

Artinya “(1) Emas dengan emas, (2) perak dengan perak, (3) gandum dengan gandum, (4) barley dengan barley, (5) kurma dengan kurma, (6) garam dengan garam”. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai." (HR Muslim) 

BACA JUGA:Astaghfirullah, Adik Digauli Kakak Kandung hingga 3 kali Hamil, Telah Lahir Seorang Anak

Jadi yang dimaksud riba Fadhl adalah aktivitas tukar menukar 6 barang riba di atas yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas.

Contoh dari pertukaran dua benda yang wujudnya sama tapi beda ukuran adalah emas seberat 3 gram ditukar dengan emas seberat 2 gram secara langsung.

Emas yang 3 gram kualitasnya cuma 21 karat, sedangkan emas yang 2 gram kualitasnya 23 karat.

Kalau pertukaran langsung benda sejenis beda ukuran ini dilakukan, maka inilah yang disebut dengan riba fadhl dan hukumnya haram.

BACA JUGA:Cara Lengkap untuk Daftar Pinjaman Baznas Online Hingga Proses Seleksi Penyaluran

Zainal Arifin, seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan, turut memberikan sudut pandang yang menarik terkait kontroversi penukaran uang menjelang Lebaran. 

Baginya, esensi masalah terletak pada pertanyaan fundamental apakah wajar menyamakan nilai uang kertas dengan emas dan perak, ataukah tidak?

Dalam kajian yang dituangkan dalam tulisannya berjudul ‘Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru’, Zainal Arifin mengupas berbagai pandangan ulama untuk memberikan landasan argumen yang kokoh. Menurutnya, terdapat dua pandangan utama yang berkembang di kalangan ulama.

BACA JUGA:15 Aplikasi Bagus Untuk Pinjol, Limit Pinjaman di Atas Rp 10 Juta dan Resmi Berizin OJK

Pertama, ada pandangan yang mengijinkan penukaran uang baru dengan beberapa syarat tertentu. Pandangan ini disampaikan oleh ulama dari madzhab Syafii, Hanafi, dan sebagian dalam madzhab Hanbali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: