Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya
Hukum tukar uang untuk THR apakah termasuk riba?--
Namun, syarat yang ditekankan adalah bahwa penukaran dilakukan secara kontan, bukan dengan menggunakan utang.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang menolak penukaran uang baru dengan alasan tertentu. Pendapat ini lebih kuat dalam madzhab Maliki dan beberapa riwayat dalam madzhab Hanbali.
BACA JUGA:Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas
Pandangan ini menyoroti aspek-aspek tertentu yang menjadikan mereka menolak praktik penukaran uang baru di masa-masa seperti Lebaran.
Dengan membahas beragam pandangan ulama, Zainal Arifin memberikan sudut pandang yang mendalam dan beragam tentang kompleksitas hukum dalam praktik penukaran uang, yang dapat memperkaya diskusi tentang masalah ini di kalangan masyarakat.
Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, solusi untuk permasalahan ini adalah dengan mendatangi Bank Indonesia atau bank lainnya.
BACA JUGA:Cari Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Minimal 21 Tahun Bisa Pinjam Uang Rp 10 Juta Tanpa Jaminan
Di sana layanan tukar menukar uang tersedia dan tidak memungut biaya sepeserpun darinya, uang Rp 50 ribu ditukar dengan Rp 50 ribu.
Demikianlah informasi tentang hukum tukar uang baru untuk THR apakah termasuk riba. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: