Iklan dempo dalam berita

Waspada! 9 Kebohongan Aplikasi Penghasil Uang Ini Harus Dihindari

Waspada! 9 Kebohongan Aplikasi Penghasil Uang Ini Harus Dihindari

Waspadai kebohongan aplikasi penghasil uang--

Aplikasi investasi bodong ini tidak memiliki status hukum yang jelas di Indonesia dan tidak terdaftar di OJK. Aplikasi ini juga tidak memiliki keterangan resmi dari Faraday Future sebagai mitra bisnisnya. 

9. Peas APK

Peas adalah aplikasi penghasil uang yang menawarkan pengguna untuk mendapatkan profit tinggi melalui misi download dan install aplikasi berbayar dengan modal rendah.

Sayangnya, aplikasi investasi bodong viral ini tidak aman dan belum terbukti membayar. Peas APK juga tidak berizin resmi dari Kominfo atau pun OJK. Aplikasi sering eror, uang tunai dan hadiah lainnya pun tidak bisa ditarik sama sekali.

Sementara itu, penting untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakan untuk menghasilkan uang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko yang dapat merugikan keuangan dan data pribadi dikemudian hari. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Modal Lebaran di KTA BCA 2024, Tarik Rp 10 Juta Cicilan Rp400 Ribuan

Berikut adalah cara cek aplikasi penghasil uang:

1. Cek di website OJK

Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk memeriksa keabsahan suatu aplikasi penghasil uang adalah dengan mengunjungi website resmi OJK.

Di website tersebut, terdapat daftar aplikasi fintech yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Calon pengguna aplikasi penghasil dapat memeriksa apakah aplikasi yang ingin digunakan termasuk dalam daftar tersebut atau tidak.

2. Periksa izin OJK

Selain melihat daftar aplikasi fintech yang terdaftar di OJK, calon pengguna juga dapat memeriksa izin OJK dari masing-masing aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Adik Digauli Kakak hingga Hamil, Tinggal di Rumah Sederhana, Dihuni 7 Orang

Biasanya, aplikasi penghasil akan menampilkan nomor izin dari OJK pada halaman utama aplikasi atau di bagian informasi aplikasi. Calon pengguna dapat mencocokkan nomor izin tersebut dengan daftar izin OJK yang tertera di website resmi OJK.

3. Cek ulasan pengguna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: