Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Pinjaman Online Syariah Untuk Kebutuhan Lebaran, Berikut 5 Rekomendasinya

Dana Pinjaman Online Syariah Untuk Kebutuhan Lebaran, Berikut 5 Rekomendasinya

Dana Pinjaman Online Syariah Untuk Kebutuhan --Foto: ist

Keuntungan Pinjol Syariah

Setidaknya ada dua keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan menggunakan pinjaman syariah, diantaranya:

1. Halal

Sudah pasti melakukan pinjaman dana di bank syariah atau lembaga sejenis sudah dijamin kualitas halalnya. Ini adalah tanggapan dari sebagian orang yang merasa sensitif atau enggan meminjam di bank konvensional karena didalam pinjamannya menerapkan sistem bunga yang diharamkan dalam Islam. Jika kamu salah satunya, maka melakukan peminjaman dana di bank syariah bisa menjadi solusi yang tepat.

2. Fasilitas yang sama dengan bank konvensional

Fasilitas yang ditawarkan oleh bank syariah atau lembaga syariah ini juga tak kalah menarik dan juga lengkap dibandingkan dengan bank konvensional. Bisa dikatakan hampir semua bank syariah di Indonesia memiliki fasilitas yang memudahkan nasabahnya dalam hal bertransaksi. Misalnya kamu akan menemukan kemudahan dalam pembayaran cicilan, fitur internet banking, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Rp15 Juta Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ikuti 3 Langkah Pengajuan di Easycash

Akad Dalam Pinjaman Syariah

Berdasarkan prosesnya ada 3 jenis akad dalam proses peminjaman dana syariah, diantaranya:

1. Akad Mudharabah

Yang paling terkenal adalah akad mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.

Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk.

Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair Hitungan Menit Resmi OJK, Plafon Rp 7 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan

2. Akad Al Musyarakah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: