Iklan dempo dalam berita

Ada 1,6 Juta Formasi untuk Tenaga Honorer, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

Ada 1,6 Juta Formasi untuk Tenaga Honorer, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

Syarat dan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMAda 1,6 juta formasi untuk tenaga honorer, begini mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024.

Diketahui, penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Pada seleksi PPPK 2024, MenPAN-RB Anas memberi ruang bagi Tenaga Honorer untuk menjadi ASN. Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN, dikatakan MenPAN-RB Anas dilakukan melalui seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Ganti Hp Baru di Bulan Ramadhan? Cek di Sini Rekomendasi Hp dengan Kamera terbaik di 2024

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer melalui seleksi PPPK 2024 menjadi prioritas pemerintah.

Anas mengungkapkan, langkah pemerintah terkait penataan Tenaga Non ASN salah satunya melalui seleksi PPPK tahun 2024.

Lebih lanjut, Anas juga mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB telah mengonsolidasikan jumlah formasi ASN bagi Honorer di instansi pusat dan daerah. Hal tersebut dilakukan Kementerian PAN-RB untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen CASN tahun 2024.

Lanjut Anas, rekrutmen CASN tahun 2024 pada formasi PPPK akan terbuka bagi pelamar Non ASN atau Tenaga Honorer. Menteri Anas menguraikan, kebutuhan ASN tahun 2024 dalam hal ini khusus PPPK, memiliki alokasi sebanyak 1,6 juta formasi.

BACA JUGA:Persyaratan Calon Debitur dan Cara Ajukan KUR TKI BRI, Bunga 6 Persen dan Bebas Biaya Admin

Alokasi sebanyak 1,6 juta formasi PPPK itu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau pelamar non ASN.

Sementara itu terkait formasi PPPK tahun 2024, Menteri Anas menguraikan sebanyak 1,6 juta formasi dibuka khusus untuk Tenaga Honorer, dengan rincian formasi tersebut terdiri atas 221.936 PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di instansi pusat.

Sedangkan di instansi daerah, terdiri atas 419.146 formasi PPPK guru, 417.196 PPPK nakes, dan 547.416 PPPK tenaga teknis.

MenPAN-RB Anas berharap, formasi PPPK tersebut agar dimanfaatkan dan dioptimalkan sebaik mungkin oleh instansi pusat maupun daerah untuk penataan Tenaga Honorer.

BACA JUGA:Jenis Mobil Hyundai, Lengkap dengan Daftar Harga Terbaru 2024 serta Skema Kredit DP Rp 40 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: