Iklan RBTV Dalam Berita

Ada 1,6 Juta Formasi untuk Tenaga Honorer, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

Ada 1,6 Juta Formasi untuk Tenaga Honorer, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

Syarat dan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK--

Melalui seleksi PPPK tahun 2024, lanjut MenPAN-RB Anas, pemerintah memberi ruang bagi para tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Menteri Anas menambahkan bahwa, rekrutmen CASN tahun 2024 dilakukan sebanyak 3 periode dalam satu tahun.

Pada periode pertama, yakni dilakukan untuk penerimaan CPNS dan sekolah kedinasan pada Maret 2024. Sedangkan periode kedua dan ketiga, pelaksanaan seleksi CPNS serta PPPK yang dilakukan pada bulan Juni dan Agustus 2024.

Adapun, berikut ini merupakan skema pengangkatan honorer 2024:

1. Skema Pemeringkatan

Kategori prioritas yang sangat diuntungkan dengan skema pemeringkatan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini. 

BACA JUGA:Hemat dan Heboh! Ini Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi

Jadi, dengan skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, selanjutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Lalu, honorer yang telah masuk platform khusus serta memberikan kinerja terbaik maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK 2024.

2. Skema prioritas Masa Kerja dan Usia

Pemerintah tentu sangat mengutamakan tenaga dengan masa kerja paling lama daripada yang lainnya, hal ini memang harus diselesaikan supaya tidak merugikan Negara.

Terkait usia, juga harus diperhatikan karena banyak tenaga honorer yang ingin diangkat langsung menjadi PPPK 2024 tetapi usia nya tidak memenuhi syarat prioritas.

Adapun tenaga yang dipriorotaskan bagi 1,6 juta tersebut, adalah non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Usaha Pegadaian Jaminan BPKB, Bisa Dapat Uang Rp 100 Juta

Adapun tenaga honorer prioritas yang dilihat dari masa kerja dan usia sesuai amanat UU ASN 2023 yaitu honorer yang sudah mengabdi paling lama di atas 5 tahun. Kedua, yakni honorer yang usia yang mendekati 46 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: