Iklan RBTV Dalam Berita

Geger Hubungan Inses di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kenali Arti dan Bahayanya

Geger Hubungan Inses di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kenali Arti dan Bahayanya

Foto Ilustrasi--

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan saat ini terduga pelaku yang tak lain adalah kakak korban sudah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk terduga pelaku sendiri telahprt kita amankan. Korban diketahui adalah adik kandung dari pelaku sendiri, " jelas Simanjuntak.

Dijelaskan Simanjuntak, awalnya pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ayah korban mendatangi rumah Kades dengan niat untuk menyampaikan rasa tidak terimanya dengan pernyataan Bidan Desa Setempat yang menyatakan jika anak perempuannya sudah mengalami keguguran. Ayah korban ingin agar Kades bisa meluruskan permasalahan tersebut.

"Kepala desa sempat menelpon Bhabinkamtibmas setempat untuk berkoodinasi. Hingga diputuskan untuk membawa korban ke Puskesmas, " jelas Simanjuntak.

Selanjutnya pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Kades datang ke rumah korban untuk membawanya ke Puskesmas. Namun saat itu sudah ada pekerja sosial yang datang.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Usaha Pegadaian Jaminan BPKB, Bisa Dapat Uang Rp 100 Juta

Selanjutnya Kades bersama dengan pekerja sosial membawa Kuncup ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Setibanya di Puskesmas, pekerja sosial yang mendampingi Kuncup sempat menyampaikan beberapa pertanyaan. Hingga akhirnya Kuncup mengaku sempat digagahi oleh Gagah, kakak kandungnya sendiri.

"Saat ditanya, korban akhirnya mengatakan bahwa sebelum puasa pernah disetubuhi oleh kakaknya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya, " ungkap Simanjuntak.

Untuk menghindari permasalahan lebih lanjut di desa, akhirnya Kades melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

"Saat ini untuk pelakunya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, " singkat Simanjuntak. 

BACA JUGA:Wanita Berseragam Kerja Ditemukan Meninggal Tak Wajar, Sudah Jadwalkan Hari Penikahan

Adapun bahaya inses yang perlu diketahui:

Hubungan seksual sedarah yang dilakukan akan memberikan dampak negatif untuk kesehatan fisik dan mental korban, khususnya jika masih kanak-kanak. 

Berdasarkan berbagai sumber, ada beberapa bahaya inses untuk kesehatan fisik dan mental, seperti:

1. Menunjukkan perilaku seksual yang tidak pantas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: