Iklan dempo dalam berita

Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum menikah dengan sepupu apakah boleh? ini penjelasan menurut Ustaz Adi Hidayat.

Momen mudik pulang kampung adalah waktu berjumpa dengan keluarga besar. Sanak kerabat yang lama berjauhan dapat bersilaturahmi kembali.

BACA JUGA:Apa Benar Seluruh Umat Islam Bakal Masuk Surga? Yuk Simak Kebenarannya di Sini

Terlebih, di waktu halalbihalal anak-anak muda yang lama terpisah akan berkumpul bersama. Tak jarang, perjumpaan dan silaturahmi menerbitkan rasa simpatik dan perasaan suka pada sepupu sendiri dari pihak keluarga ayah atau ibu.

Larangan menikahi sepupu sendiri masih menjadi hal yang tabu di sebagian kalangan masyarakat. Karena masih banyak yang menganggap sepupu itu masih keluarga dekat.

BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya

Lantas, apa sebenarnya hukum menikah dengan sepupu? Dalam islam apakah diperbolehkan atau tidak?

Untuk lebih jelasnya tentang hukum menikah dengan sepupu, simaklah penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini:

Dalam ceramahnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum pernikahan antara sepupu yang dasar hukumnya langsung bersumber dari Al Quran.

BACA JUGA:Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Salah satunya adalah dari Alguran Surat ke 33 Surat Al Ahzab Ayat 50.

Q.S Al Ahzab Ayat 50

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

BACA JUGA:Ada di Akhir Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Terjadinya Malam Lailatul Qadar serta Keutamaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: