Siapkan Diri Anda! Berikut Jadwal Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024
Jadwal pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--
3. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (15-17 Oktober 2024). Pengumuman hasil dari penelitian administrasi dilakukan selama periode ini.
4. Tes Tertulis dan Wawancara (18 Oktober-1 November 2024). Calon anggota KPPS akan mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagai bagian dari seleksi.
5. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara (2-4 November 2024). Hasil dari tes tertulis dan wawancara akan diumumkan selama periode ini.
Jika Anda tertarik dan bersemangat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik sebagai anggota PPK, PPS, atau KPPS, ada berbagai cara untuk mendaftar.
Salah satunya adalah dengan mendaftar secara daring melalui laman resmi KPU di https://rekrutmen.kpu.go.id.
Alternatifnya, Anda juga dapat melakukan pendaftaran secara langsung di kantor KPU provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan terdekat sesuai dengan domisili Anda.
Dengan mendaftar, Anda berkesempatan untuk turut serta dalam menjaga dan memastikan kelancaran proses demokrasi yang berjalan dengan transparan dan adil.
Selain itu, Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen persyaratan, dan menandatangani surat pernyataan.
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan oleh KPU.
Tes tertulis akan menguji pengetahuan Anda tentang dasar-dasar penyelenggaraan pemilu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, dan etika penyelenggara pemilu.
Sementara itu, wawancara akan menguji kemampuan, keterampilan, dan sikap Anda sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Serbaguna di Pegadaian, Pinjam Rp 10 Juta Tenor 24 Bulan, Siapkan 2 Syarat Ini
Dengan demikian, proses seleksi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan integritas dan kualitas dari calon anggota lembaga pemilihan umum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: