Minat Jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk Simak Syarat Pendaftarannya di Sini
Syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
9. Memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman yang baik dalam penyelenggaraan pemilu
10. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
11. Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa/lurah atau perangkat desa
12. Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif
BACA JUGA:Cek Jadwal Libur Sekolah SD, SMP dan SMA Lebaran 2024 Berdasarkan Kalender Pendidikan
Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat struktural
13. Tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
14. Tidak sedang menjabat sebagai anggota lembaga penyiaran publik
15. Tidak sedang menjabat sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat yang mendapat bantuan dana dari partai politik, calon, atau pasangan calon
16. Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim kampanye partai politik, calon, atau pasangan calon
17. Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim pemenangan partai politik, calon, atau pasangan calon
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan BCA Personal Loan dan Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 15 Juta
18. Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim sukses partai politik, calon, atau pasangan calon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: