Minat Jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk Simak Syarat Pendaftarannya di Sini
Syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--
19. Tidak sedang menjabat sebagai saksi partai politik, calon, atau pasangan calon
20. Tidak sedang menjabat sebagai relawan partai politik, calon, atau pasangan calon
21. Tidak sedang menjabat sebagai juru kampanye partai politik, calon, atau pasangan calon
22. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus yayasan yang didirikan oleh partai politik, calon, atau pasangan calon
23. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, atau organisasi lainnya yang mendukung atau berseberangan dengan partai politik, calon, atau pasangan calon
24. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara ibadah yang menggunakan sarana ibadah untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
25. Tidak sedang menjabat sebagai tokoh agama yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
26. Tidak sedang menjabat sebagai tokoh adat yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
27. Tidak sedang menjabat sebagai tokoh masyarakat yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
28. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja media massa yang memberitakan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
29. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga survei yang melakukan survei tentang partai politik, calon, atau pasangan calon
30. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga konsultan politik yang memberikan jasa kepada partai politik, calon, atau pasangan calon
31. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga swasta yang memberikan sumbangan kepada partai politik, calon, atau pasangan calon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: