Iklan RBTV Dalam Berita

Minat Jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

Minat Jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

Syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--

19. Tidak sedang menjabat sebagai saksi partai politik, calon, atau pasangan calon

20. Tidak sedang menjabat sebagai relawan partai politik, calon, atau pasangan calon

21. Tidak sedang menjabat sebagai juru kampanye partai politik, calon, atau pasangan calon

22. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus yayasan yang didirikan oleh partai politik, calon, atau pasangan calon

23. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, atau organisasi lainnya yang mendukung atau berseberangan dengan partai politik, calon, atau pasangan calon

24. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara ibadah yang menggunakan sarana ibadah untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Serbaguna di Pegadaian Jaminan BPKB, Pinjam Rp 15 Juta Angsuran 3 Tahun

25. Tidak sedang menjabat sebagai tokoh agama yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon

26. Tidak sedang menjabat sebagai tokoh adat yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon

27. Tidak sedang menjabat sebagai tokoh masyarakat yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon

28. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja media massa yang memberitakan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon

29. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga survei yang melakukan survei tentang partai politik, calon, atau pasangan calon

30. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga konsultan politik yang memberikan jasa kepada partai politik, calon, atau pasangan calon

BACA JUGA:Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi

31. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga swasta yang memberikan sumbangan kepada partai politik, calon, atau pasangan calon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: