Minat Jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS? Yuk Simak Syarat Pendaftarannya di Sini
Syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--
32. Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga negara yang memberikan bantuan kepada partai politik, calon, atau pasangan calon
33. Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga inti partai politik, calon, atau pasangan calon
34. Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga sedarah atau semenda partai politik, calon, atau pasangan calon
35. Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga afinitas partai politik, calon, atau pasangan calon
36. Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga lain yang memiliki hubungan kekerabatan.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Khusus Mandiri, Limit Pinjaman Rp 500 Juta dan Bunga 6 Persen Per Tahun
Nah, itulah 36 syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Jika anda berminat anda bisa mendaftar secara daring melalui laman resmi KPU di https://rekrutmen.kpu.go.id.
Demikian informasi tentang syarat untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: