Solusi Pinjaman Lunak Bunga Ringan, Tenor Panjang Bagi UMKM, Apa Perbedaan KUR dan KUM Mandiri?
Solusi Pinjaman Lunak Bunga Ringan, Tenor Panjang Bagi UMKM, Apa Perbedaan KUR dan KUM Mandiri?--
Penyertaan agunan pada KUR disesuaikan dengan skemanya. Untuk pengajuan KUR dengan plafon Rp 5 juta, tidak ada penyertaan agunan aset fisik. Artinya agunan yang menjadi jaminan pengembalian kredit adalah usaha yang dibiayai tersebut.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Usaha Mikro Mandiri, Plafon Rp 50 Juta, Syarat Pengajuan Simpel
Sementara untuk pengajuan KUR dengan plafon mencapai lebih dari Rp 20 juta, bank pelaksana mensyaratkan adanya penyertaan agunan aset fisik baik berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun sertifikat tanah atau rumah.
Untuk penyaluran KUM, bank mensyaratkan penyertaan agunan aset fisik tanpa membedakan limit plafon yang diajukan.
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi KUR BRI Biar Cepat ACC, Pahami juga Jenis-jenis Pinjaman dan Manfaatnya
Artinya, berapapun plafon kredit yang diajukan dan disalurkan, masyarakat pelaku UMKM diharuskan untuk menyertakan agunan. Maklum saja, mengingat penyaluran KUM ini tidak memperoleh jaminan dari pemerintah.
BACA JUGA:Tenor hingga 60 Bulan Cicilan Ringan, Ini Tabel Cicilan Xtra Dana CIMB Niaga
5. Syarat Pengajuan Kredit
Baik KUR maupun KUM mensyaratkan adanya usaha yang layak, tetapi belum bankable dalam hal penyerahan agunan.
Usaha layak dan bankable yang dimaksudkan adalah usaha yang menghasilkan produk atau jasa yang mampu memberi nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan sehingga mampu membayar kewajiban pokok kredit, namun belum dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank secara umum.
Ketentuan umur atau usia usaha yang membedakan KUR dengan KUM. Pada KUR, masyarakat pelaku UMKM disyaratkan untuk memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.
Sementara pada KUM, bank pelaksana mensyaratkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit ini harus memiliki usaha layak yang telah berjalan minimal 2 tahun. Hal ini juga harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: