Iklan dempo dalam berita

Seluruh Karaoke dan Cafe Dirazia Imbas Tragedi Berdarah di Pasar Bawah

Seluruh Karaoke dan Cafe Dirazia Imbas Tragedi Berdarah di Pasar Bawah

Suasana tempat hiburan di Bengkulu Selatan saat dilakukan razia --

KOTA MANNA, RBTVCAMKOHA.COM - Tak ingin tragedi penusukan yang membuat warga Padang Niur meninggal dunia terulang, aparat di Bengkulu Selatan bergerak. Seluruh tempat hiburan, karaoke dan cafe yang ada akan dirazia.

BACA JUGA:ADWI 2023, Desa Wisata Bengkulu Optimis Melaju

Aparat TNI Polri dan Satpol PP akan fokus melakukan razia di sejumlah hiburan malam berupa karaoke dan sejenisnya.

Ketegasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini sebagai langkah untuk meminimalisir aksi kriminalitas di Bengkulu Selatan.

Apalagi pada Minggu dini hari, seorang warga Desa Padang Niur Kota Manna meregang nyawa usai ditusuk OTD saat berada di sekitar kawasan hiburan Pasar Bawah.BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya

Oleh sebab itu, Kepolisian Resort Bengkulu Selatan menegaskan agar para pemilik usaha karaoke untuk melakukan pengawasan secara ketat. Di Bengkulu Selatan sendiri setidaknya ada 9 usaha karaoke. 

BACA JUGA:Nasabah Dimanjakan Pinjam KUR BRI, Bulan Ini Disiapkan Dana Rp 12 Triliun

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi menjelaskan sasaran utama dari razia selama bulan Suci Ramadan ini nanti, masih seputar peredaran miras, sajam, narkotika, dan aksi kriminalitas lainnya.

"Pasti kita terus razia jangan lagi ada kejadian seperti ini, kepada para pemilik usaha karaoke harus periksa seluruh barang bawaan pengunjung," kata AKP Sarmadi.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Selain itu untuk pengunjung hiburan yang masih kerap membawa sajam, pihak kepolisian dengan tegas melarang, dan jika masih ditemukan saat dirazia nanti, maka siap-siap untuk dikenakan pidana.

Apalagi khusus untuk sajam sudah diatur dalam pasal dan ketentuan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 

(Anggi Noverdo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: