Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Penusukan Debt Collector Berujung Pidana, Begini Aturan Penarikan Kendaraan Menurut UU di Indonesia

Aksi Penusukan Debt Collector Berujung Pidana, Begini Aturan Penarikan Kendaraan Menurut UU di Indonesia

Aturan Penarikan kendaraan menurut UU di Indonesia--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aksi penusukan Debt Collector berujung pidana, begini aturan penarikan kendaraan menurut UU di Indonesia.

Aksi polisi yang menusuk dan menembak dua debt collector di Kota Palembang, Sumatera Selatan akhir-akhir ini viral dimedia sosial. Dalam video yang sempat beredar, peristiwa ini bermula saat FN ditagih utang cicilan mobil yang menunggak selama dua tahun. 

Dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah dan Robert bertemu dengan FN di parkiran mall di Jalan Pom IX, Palembang Sabtu (23/3), lalu keduanya pun mengejar FN untuk menagih tunggakan pembayaran cicilan mobil. 

BACA JUGA:Simak, Syarat Pinjaman KUR Pegadaian, Dapatkan Dana Rp 5 Juta Tenor Capai 3 Tahun, Cek juga Cara Pengajuannya

Namun, sempat terjadi cekcok mulut antara FN dan dua debt collector tersebut, sehingga memicu emosi pelaku kemudian mencabut senjata apinya. Sebelumnya, diketahui aksi FN tersebut sempat dihalangi sang istri, tetapi ia tetap menembakkan senjata api ke arah Dedi, namun tidak kena. 

Sempat terjadi kejar-kejaran dan dan akhirnya berujung pada penusukan, hingga akhinya korban Dedi mengalami empat luka tusuk di bagian tangan dan punggung. Sedangkan Robert mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri dan harus di larikan ke RS Siloam ruang UGD (Unit Gawat Darurat). 

Dalam video yang sempat viral, FN merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Lubuklinggau, membawa mobil avanza putih yang diketahui belum dibayar sejak tahun 2022. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto membenarkan adanya insiden penusukan dan penembakan tersebut. Pelaku berinisial FN berpangkat Aiptu dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. 

Sementara itu, sejak kejadian viral tersebut banyak pertanyaan timbul apakah leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor? 

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya masyarakat harus mengetahui prosedur serta aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat, Berikut 15 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Resmi OJK

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sudah dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 seputar Jaminan Fidusia. UU itu menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketetapan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan itu tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

Berikutnya dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Akta Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan Hukum tetap dan sekiranya debitur cidera komitmen, Penerima Fidusia memiliki hak untuk memasarkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Menurut ketetapan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 terutama Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kreditnya bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: