Aksi Penusukan Debt Collector Berujung Pidana, Begini Aturan Penarikan Kendaraan Menurut UU di Indonesia
Aturan Penarikan kendaraan menurut UU di Indonesia--foto:ist
Tapi ada hal-hal yang sudah disepakati bahwa pelaksanaan eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector mesti dilengkapi dengan:
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Itulah tadi mengenai aksi penusukan Debt Collector berujung pidana, begini aturan penarikan kendaraan menurut UU di Indonesia.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: