Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Penusukan Debt Collector Berujung Pidana, Begini Aturan Penarikan Kendaraan Menurut UU di Indonesia

Aksi Penusukan Debt Collector Berujung Pidana, Begini Aturan Penarikan Kendaraan Menurut UU di Indonesia

Aturan Penarikan kendaraan menurut UU di Indonesia--foto:ist

Tapi ada hal-hal yang sudah disepakati bahwa pelaksanaan eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector mesti dilengkapi dengan:

1. Adanya sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3. Kartu sertifikat profesi

4. Kartu Identitas

Itulah tadi mengenai aksi penusukan Debt Collector berujung pidana, begini aturan penarikan kendaraan menurut UU di Indonesia.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: