Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat--
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.
Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Rincian gaji dan tunjangan kepala desa (kades) menarik untuk diulas. Hal itu karena ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Di mana aksi dilakukan di depan Gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: