Iklan RBTV Dalam Berita

Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar

Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar

Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini rekomendasi pinjol tanpa debt collector lapangan, pahami risiko ketika gagal bayar.

Secara sederhana, debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh otoritas jasa keuangan resmi Indonesia.

Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo. 

Dengan begitu, perusahaan jasa peminjaman tidak bisa menyuruh debt collector datang ke rumah debitur dengan suka-suka, melainkan harus sesuai prosedur.

BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat, Berikut 15 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Resmi OJK

Setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, mulai dari desk collector hingga debt collector. 

Maka dari itu, informasi yang sering kali beredar mengenai cara penagihan para debt collector yang terkesan kasar dan kurang baik sebenarnya hanya ulah oknum saja. 

Dalam proses penagihan oleh debt collector, sikap kooperatif debitur untuk segera mengembalikan utang juga diperlukan sehingga akan berjalan dan berakhir dengan baik.

Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan

BACA JUGA:20+ Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Resmi OJK, Cocok Untuk Modal Lebaran 2024

Dengan adanya pinjol yang tidak punya DC lapangan dan resmi OJK, anda tidak perlu khawatir akan didatangi oleh debt collector jika telat bayar.

Namun perlu dicatat, bahwa gagal bayar di aplikasi pinjol resmi OJK tetap memiliki risiko yang tidak boleh diremehkan. Apa saja risikonya?

1. Masuk ke dalam Blacklist OJK

Sanksi pertama yang dihadapi oleh peminjam yang tidak membayar utang adalah masuk ke dalam daftar hitam OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: