Iklan RBTV Dalam Berita

Langgar Kode Etik, Aiptu FN Banjir Pujian hingga dapat Karangan Bunga dari Netizen

Langgar Kode Etik, Aiptu FN Banjir Pujian hingga dapat Karangan Bunga dari Netizen

Aiptu FN banjir pujian setelah menembak debt collector di Palembang--

Sedangkan untuk senjata api airsoft gun yang dipergunakan untuk menembak Debt Collector dibuang ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi 6.

Sementara itu, masyarakat Sumatera Selatan mendukung aksi polisi Polres Lubuk Linggau Aiptu Fn ini yang menembak dan melukai debt collector.

Masyarakat menilai aksi debt collector yang sering merampas kendaraan yang menunggak kredit di jalanan, sama dengan aksi premanisme, bahkan mengarah ke aksi perampasan dan perampokan.

Dukungan masyarakat ini dibuktikan dengan banjir karangan bunga ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumatera Selatan, di Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:6 Tips Jitu Menghadapi Debt Collector Pinjaman Online yang Menagih ke Rumah dengan Kasar

Keberadaan karang bunga ini mulai terlihat sejak Sabtu 23 Maret 2024, bahkan hingga Senin 25 Maret 2024 papan bunga terus bermunculan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan banyaknya karangan bunga yang dikirim masyarakat ke Mapolda Sumsel.

Sementara itu, perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa ada 4 syarat yang harus dikantongi oleh debt collector saat bertugas untuk mengingatkan debitur mengenai keterlambatan hingga penarikan kendaraan, berikut ini ulasannya.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas. Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas. Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

BACA JUGA:Berikut Daerah yang Ada Debt Collector Lapangan Pinjaman Online, Jangan Sampai Galbay

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi. Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa. Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: