Viral Oknum Polisi Tembak Debt Collector, Begini Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Prosedur penarikan paksa kendaraan yang menunggak angsuran--
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar
- Menarik kendaraan
Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak.
Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.
4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi
Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.
Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan. Namun, hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya.
5. Masa tenggang dua minggu
Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib untuk memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.
Jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang terhadap kendaraan. Data nasabah yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI dan bank.
Demikian ulasan mengenai viral oknum polisi tembak debt collector, begini prosedur penarikan kendaraan oleh leasing. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: