Iklan dempo dalam berita

Terkesan Menakutkan, Tenyata Begini Aturan dan Etika DC ketika Melakukan Penagihan Utang di Lapangan

Terkesan Menakutkan, Tenyata Begini Aturan dan Etika DC ketika Melakukan Penagihan Utang di Lapangan

Aturan dan etika debt collector ketika bekerja di lapangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terkesan menakutkan, tenyata begini aturan dan etika DC ketika melakukan penagihan utang di lapangan.

Debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan resmi Indonesia.

Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Dengan begitu, perusahaan jasa peminjaman tidak bisa menyuruh debt collector datang ke rumah debitur dengan suka-suka, melainkan harus sesuai prosedur.

Setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, mulai dari desk collector hingga debt collector. 

Maka dari itu, informasi yang sering kali beredar mengenai cara penagihan para debt collector yang terkesan kasar dan kurang baik sebenarnya hanya ulah oknum saja. 

Dalam proses penagihan oleh debt collector, sikap kooperatif debitur untuk segera mengembalikan utang juga diperlukan sehingga akan berjalan dan berakhir dengan baik.

BACA JUGA:Spesifikasi HP INFINIX ZERO 40 Gahar, Selain Anti Air dan Debu, Bobot Ringannya Punya Kualitas Kamera 200MP

Apakah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa utang memiliki staf sendiri untuk ditugaskan sebagai penagih utang atau debt collector? 

Jawabannya iya dan tidak. Memang ada perusahaan yang memiliki staf sendiri, tetapi ada juga perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penagih utang.

Keduanya tidak masalah karena dalam aturan negara sendiri, utamanya OJK, tidak memiliki aturan pasti tentang hal tersebut.

Aturan hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit sendiri memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi debt collector, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: