Terkesan Menakutkan, Tenyata Begini Aturan dan Etika DC ketika Melakukan Penagihan Utang di Lapangan
Aturan dan etika debt collector ketika bekerja di lapangan--
BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK
1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Adapun yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank sehingga turan penagihan setiap perusahaan juga harus menyesuaikannya.
3. Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan tentang penagihan utang yang baik dan beretika.
4. Identitas debt collector harus jelas dan masuk ke dalam administrasi bank.
Jika membicarakan aturan hukum di atas, kita sudah menyinggung sedikit bahwa debt collector harus memiliki etika ketika melakukan penagihan utang. Etika tersebut bisa kamu pelajari di penjelasan berikut ini.
1. Wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diatur secara resmi dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
BACA JUGA:6 Tips Jitu Menghadapi Debt Collector Pinjaman Online yang Menagih ke Rumah dengan Kasar
2. Harus mematuhi setiap aturan perusahaan yang mengacu pada aturan resmi dari negara yang ada.
3. Harus berpenampilan rapi dan tidak boleh menggunakan jeans, kaos, ataupun jaket dan memiliki tampilan seperti preman.
4. Menjaga komunikasi supaya tetap sopan dan tegas.
5. Tidak boleh menggunakan kekuatan fisik ketika sedang berhadapan dengan debitur, terlebih kepada keluarga debitur.
6. Tidak menerima gratifikasi atau suap dari debitur atau pihak lain yang berkaitan.
7. Tidak melakukan ancaman dalam bentuk apapun kepada debitur dan pihak yang terkait.
8. Harus selalu membawa identitas diri dan surat penugasan dari perusahaan atau agensi tempat debt collector bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: