Pahami Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector, Dilarang Mempermalukan Konsumen
Pahami Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector, Dilarang Mempermalukan Konsumen--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pahami aturan OJK soal etika debt-collector, dilarang mempermalukan konsumen. Mari sima pembahasan lengkapnya berikut ini.
Debt collector atau lebih dikenal sebagai penagih utang, merupakan pihak ketiga yang ditugaskan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih pembayaran utang dari individu atau perusahaan yang gagal membayarnya tepat waktu.
Interaksi dengan debt collector seringkali dianggap sebagai situasi yang menegangkan dan stres bagi banyak orang.
BACA JUGA:Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjaman Online Ilegal
Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector
Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tata cara dan etika debt collector menagih pinjol ke nasabah/debitur dalam SE terbaru OJK yang diterbitkan pada 8 November 2023 itu juga merincikan batas jam hingga lokasi penagihan yang diperbolehkan. Pedoman ini dihadirkan guna menjaga agar kinerja industri fintech peer-to-peer (P2P) lending (Penyelenggara) tetap bertumbuh secara baik.
BACA JUGA:Simpan 3 Kontak Ini, Segera Hubungi Jika Mendapat Teror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal
Etika penagihan pinjol yang patut ditaati oleh debt collector adalah tidak diperkenankan menerapkan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
Selanjutnya mengenai lokasi penagihan, hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah.
Debt collector yang menagih pun wajib telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
Berikut adalah rincian etika yang wajib dipatuhi debt collector ketika melakukan penagihan pinjol ke nasabah sesuai yang tercantum dalam SE OJK 19/2023:
BACA JUGA:6 Tips Jitu Menghadapi Debt Collector Pinjaman Online yang Menagih ke Rumah dengan Kasar
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: