Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Hukum menikahi wanita hamil akibat zina--

Tentu saja, pertanyaan mengenai status anak yang lahir di luar pernikahan juga menjadi perhatian yang penting. Menurut aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat dua kedudukan bagi seorang anak, yaitu anak sah dan anak luar perkawinan. 

Anak sah adalah mereka yang dilahirkan setelah orang tua mereka menjalani perkawinan yang sah, yang diakui berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, apa yang dimaksud dengan anak luar perkawinan?

Ada dua pendapat yang berkembang mengenai hal ini. Pertama, anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Kedua, anak yang dibuat di luar ikatan perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tua mereka menikah.

BACA JUGA:Tiga Oknum ASN Kemenhub Terjaring OTT Pungli Uji KIR Oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

Bagi penganut agama Islam, anak yang lahir di luar nikah tidak dianggap sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak memiliki kewenangan untuk mengakui status anak yang lahir di luar perkawinan, namun anak tersebut tetap harus dilindungi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ayah biologis dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Ia masih bertanggung jawab.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Ceria, Cicilan Ringan Mulai dari Rp 400 Ribuan, Bebas Biaya Admin

Demikian informasi tentang hukum menikahi wanita hamil akibat zina dan nasab anaknya. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan zina yang dibenci Allah SWT.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: