Iklan dempo dalam berita

Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Hukum menikahi wanita hamil akibat zina--

Dasar argumennya terdapat dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi, yang secara rinci menyajikan argumen tersebut di juz II halaman 43. 

Imam Syafi'i berpendapat bahwa perkawinan semacam itu sah karena wanita tersebut termasuk dalam kategori yang tidak boleh dinikahi menurut syariat.

Namun, pandangan ini berbeda dengan pendapat Imam Hanafi. Bagi Imam Hanafi, hanya dalam situasi di mana laki-laki yang melakukan perbuatan zina dengan wanita tersebutlah diperbolehkan untuk menikahinya. 

Di sisi lain, Imam Syafi'i memperbolehkan perkawinan tersebut, baik dilakukan oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh individu lain.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Blu BCA Rp 10 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Angsuran hanya 1 Persen

Tetapi, Imam Maliki dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda. Keduanya tidak membenarkan perkawinan dengan wanita hamil di luar ikatan nikah, baik itu dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan.

Selain itu, Imam Hanafi dan Syafi'i menyatakan bahwa memberikan talak kepada wanita hamil adalah sah secara hukum. Namun, Imam Maliki mengharamkannya, menganggapnya setara dengan memberikan talak pada masa haid di luar kondisi kehamilan.

Pendapat tentang iddah bagi wanita hamil juga menjadi perbedaan di antara mazhab. Imam Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil akibat zina. Namun, Imam Maliki dan Hambali mengharuskan adanya iddah bagi wanita hamil di luar ikatan nikah.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol DanaRupiah, Cair Cepat dan Diawasi OJK, Catat Persyaratannya

Pada akhirnya, meskipun terdapat perbedaan pendapat, namun semua mazhab sepakat bahwa wanita hamil di luar ikatan nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena didukung oleh beberapa nash dalam literatur agama.

Adapun hukum hamil di luar nikah menurut pemerintah pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

BACA JUGA:Musim Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Kayu Agung Natar, Palembang - Lampung 2024 Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: