Iklan dempo dalam berita

Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Hukum menikahi wanita hamil akibat zina--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah banyak terjadi, ini hukum menikahi wanita hamil akibat zina dan nasab anaknya.

Dalam era modern seperti saat ini, budaya Barat terus menjamur, dengan salah satu contohnya adalah peningkatan kasus seks bebas.

Dampak yang timbul dari perilaku seks bebas ini tidak bisa diabaikan, terutama terlihat dari banyaknya wanita yang akhirnya mengalami kehamilan di luar ikatan pernikahan. 

Dalam ajaran Islam, zina sudah jelas dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari agar mendapat perlindungan dari Allah SWT. 

BACA JUGA:Jangan Berlebihan! Ini Hukum Dandan Berlebihan Bagi Wanita Muslimah

Oleh karena itu, menikah ketika dalam keadaan hamil menjadi langkah yang diambil untuk menutupi aib dari perbuatan zina yang tidak diberkahi oleh Allah SWT.

Pertanyaan muncul, bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil akibat zina? Dan bagaimana pula status anak yang lahir di luar pernikahan? Tentu saja, hal ini menjadi sumber banyak pertanyaan dan argumen yang tersebar luas.

Perdebatan tentang hukum menikahi wanita hamil akibat zina menciptakan keragaman pendapat. 

Meskipun hamil di luar pernikahan masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena ini terus terjadi. 

BACA JUGA:Cek Daftar Tarif Tol Merak Solo, Trans Jawa Terbaru 2024 Periode Mudik Lebaran 2024

Kehamilan di luar nikah seringkali dianggap sebagai aib dalam lingkungan keluarga, sehingga wanita yang mengalami kondisi tersebut sering kali diharapkan untuk segera menikah demi menghilangkan stigma tersebut.

Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata “Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).

Menurut pandangan Imam Syafi'i, perkawinan yang timbul karena kehamilan di luar ikatan nikah diakui secara hukum. Hal ini memungkinkan untuk melangsungkan perkawinan ketika seorang wanita sedang hamil, baik itu dengan orang yang menghamilinya atau dengan individu lain. 

BACA JUGA:6 Jenis Kartu ATM Mandiri Terbaru dan Biaya Administrasinya, Pilih Berdasarkan Kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: