Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di BRI, Bisa Bayar Cicilan Selama 36 Bulan, Syarat dan Ketentuannya

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di BRI, Bisa Bayar Cicilan Selama 36 Bulan, Syarat dan Ketentuannya

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di BRI, Bisa Bayar Cicilan Selama 36 Bulan, Syarat dan Ketentuannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel angsuran gadai BPKB Motor di BRI, bisa bayar cicilan selama 36 bulan, ini ketentuannya. Syarat dan cara pengajuan yang mudah membuat pengajuan cepat dan praktis.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Pertanian BRI, Pinjam Rp 50 Juta Tidak Pakai Agunan, Bunga 6 Persen

Pinjam uang di BRI dengan jaminan BPKB dapat kamu ajukan di kantor cabang BRI terdekat dengan tempat tinggal kamu. 

Meskipun menggunakan jaminan, tentunya kamu tetap harus mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan batas waktu yang sudah disepakati antara peminjam dan pemberi pinjaman (BRI).

BACA JUGA:Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman

Pada dasarnya, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai surat bukti bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Selain syarat, kamu juga perlu mengetahui tabel angsuran. Hal ini bertujuan agar Anda bisa memperkirakan berapa besar dana yang bisa didapatkan dari pinjaman gadai BPKB motor BRI, dan berapa besaran angsurannya.

BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Bunga 0.9 Persen, Syarat dan Cara, Proses Pencairan Kupedes BRI Cuma Butuh Waktu 3 Hari

Adapun produk pinjaman BRI yang bisa Anda gunkan untuk menggadaikan BPKB motor yaitu KKB Refinancing.

KKB Refinancing tentu berbeda dengan KKB Motor dan KKB Mobil sebagai produk pinjaman dengan tujuan kredit motor/mobil.

BACA JUGA:Ini Syarat KTA Line Bank, Kenali Juga Keuntungan, hingga Tips agar Meningkatkan Peluang Pengajuan Disetujui

Sebenarnya, KKB Refinancing merupakan produk pinjaman dana tunai untuk keperluan konsumtif dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil yang telah Anda miliki.

Kemudian, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 50 juta atau 80 persen dari perkiraan harga jual motor yang dijaminkan. 

Umumnya, untuk tahun kendaraan sepeda motor harus tahun 2007 keatas. Serta harus taat pajak, alias pajak hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: