Apakah Debt Collector Boleh Menarik Mobil di Jalan? Begini Penjelasan BKPN RI
Syarat debt collector untuk menarik kendaraan menunggak kredit--
2. Sertifikat fidusia
Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia.
Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.
Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.
3. Surat tugas penarikan
Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing.
Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.
BACA JUGA:Cara Simpel Gadai HP di Pegadaian Online, Rincian Syarat dan Besaran Tarif Angsuran
4. Kartu sertifikat profesi
Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan.
Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.
Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.
Adapun berikut ini adalah cara laporkan debt collector ke polisi yang dirangkum dari beberapa sumber, yakni:
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri
Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: