Apakah Debt Collector Boleh Menarik Mobil di Jalan? Begini Penjelasan BKPN RI
Syarat debt collector untuk menarik kendaraan menunggak kredit--
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi. Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa. Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
BACA JUGA:Mudah, Ini Cara Daftar BCA Mobile Lewat HP, Syarat Praktis Cukup Penuhi 4 Kategorinya
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia. Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik. Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Demikian ulasan mengenai apakah debt collector boleh menarik mobil di jalan? Begini penjelasan BKPN RI.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: