11 Cara Menghadapi Debt Collector Leasing di Jalan, Jangan Serahkan Kendaraan Anda
11 Cara Menghadapi Debt Collector Leasing di Jalan, Jangan Serahkan Kendaraan Anda--Foto: ist
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK
Demikianlah 11 cara menghadapi debt collector leasing di jalan, jangan serahkan kendaraan anda.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: