Iklan dempo dalam berita

Ketok Palu! Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Dua kali Masa Jabatan

Ketok Palu! Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Dua kali Masa Jabatan

Masa jabatan Kades setelah revisi UU Desa--

21. Ketentuan Pasal 78 yang mengatur tentang pembangunan desa diubah bunyinya.

22. Ketentuan Pasal 79 tentang perencanaan pembangunan desa diubah bunyinya.

23. Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos 2024, Bisa Secara Online Melalui Hp, Ini Syarat dan Status Penerima

24. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.

25. Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah UU Desa hasil revisi berlaku.

26. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A yang berbunyi:

Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

BACA JUGA:Mudik Lebaran Lebih Mudah dan Irit, Berikut Daftar Program Mudik Gratis, Silakan Pilih

Demikian informasi tentang revisi UU desa disahkan jabatan kepala desa jadi 8 tahun dan dua kali masa jabatan. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: