Iklan dempo dalam berita

Ketok Palu! Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Dua kali Masa Jabatan

Ketok Palu! Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Bisa Dua kali Masa Jabatan

Masa jabatan Kades setelah revisi UU Desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketok palu! Revisi UU Desa disahkan, jabatan kepala desa jadi 8 tahun, bisa dua kali masa jabatan.

Pada Kamis (28/3/2024), DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. 

Masa jabatan kepala desa (kades) kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad. 

BACA JUGA:Riwayat Jembatan Baltimore Hancur Ditabrak Kapal Raksasa Asal Singapura

Puan meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk meratifikasi revisi UU Desa tersebut dengan pertanyaan,

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?" Para peserta rapat paripurna menjawab "Setuju," yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Puan sebagai penanda sahnya revisi UU Desa. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi tersebut mengalami 26 perubahan. 

Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

BACA JUGA:Fakta atau Hoax? Prediksi The Simpson Runtuhnya Jembatan Baltimore, Begini Penjelasannya

Berikut terdapat 26 perubahan UU Desa.

1. Ketentuan Pasal 2 dalam UU No. 6 Tahun 2014 diubah bunyinya menjadi: Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan desa yang berisi 9 poin.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

BACA JUGA:Paspor Indonesia Resmi Ganti Warna 17 Agustus 2024, Apa Alasan Paspor RI Diganti?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: