Iklan dempo dalam berita

Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Tunjangan baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak informasinya berikut --

Sampai sekarang tunjangan kinerja tertinggi diterima ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi Rp 117.375.000 per bulan yang diberikan kepada pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5.361.800.

BACA JUGA:5 Jam Tenggelam, Siswa SMP Bengkulu Tengah Ditemukan

2. Tunjangan Suami/Istri

Pemerintah juga memberikan tunjangan kepada suami atau istri ASN. Ketentuan ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan ketentuan ini, ASN yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tidak sama-sama berprofesi sebagai ASN.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai ASN, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

BACA JUGA:Kyai Kosun Ajak Ratusan Anak SDIT Darunnajah Pawai Sambut Ramadan1444 H

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami atau istri, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang diterima ASN. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi ASN dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

BACA JUGA:1.002 Perempuan Bengkulu dapat Bantuan Modal Usaha

4. Tunjangan Makan

Selanjutnya ASN juga menerima tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp 37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan uang makan Rp 41.000 per hari.

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

5. Tunjangan Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: