Aturan Terbaru, Segini Honorarium Bendahara Pengeluaran hingga Kuasa Pengguna Anggaran
Aturan baru honorarium bendahara pengeluaran hingga kuasa pengguna anggaran--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026.
Dalam PMK dijelaskan juga terkait honorarium para penanggung jawab pengelola keuangan. Mereka yang termasuk dalam penanggung jawab pengelola keuangan ini, mulai dari Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai hingga Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk diketahui, penanggung jawab pengelola keuangan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan suatu organisasi atau lembaga.
BACA JUGA:Aturan Baru, Biaya Hotel Perjalanan Dinas ASN Rp 9,3 Juta per Malam
Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keuangan organisasi berjalan dengan baik, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab utama seorang penanggung jawab pengelola keuangan:
- Merencanakan dan mengelola anggaran:
Membuat rencana keuangan, termasuk anggaran pendapatan dan belanja, dan memastikan anggaran tersebut diikuti dengan baik.
- Melakukan analisis keuangan:
Memantau kinerja keuangan, melakukan analisis terhadap data keuangan, dan memberikan saran untuk meningkatkan efisiensi.
- Mengelola risiko keuangan:
Mengidentifikasi dan mengelola risiko keuangan yang mungkin terjadi, seperti risiko investasi, risiko likuiditas, dan risiko kredit.
BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Lagi, Bayar Tagihan Akulaku Bisa Melalui Livin Mandiri, Begini Caranya
- Melakukan pelaporan keuangan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


