Iklan RBTV

Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Pihak Kejaksaan

Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Pihak Kejaksaan

korupsi pemotongan honorarium TKS --

REJANG LEBONG, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan oknum PNS di lingkungan Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) ditahun anggaran 2021-2022.

“Tersangka merupakan mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong. Ia kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium TKS di lingkungan tempat ia bertugas," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan pada Senin malam (19/05).

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Teken MoU dengan Kejari untuk Pendampingan Hukum Bidang Datun

Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Oknum PNS tersebut diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Satpol-PP saat itu.

"Sebelumnya JM diperiksa sebagai saksi. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga JM kami tetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut berkisar Rp 500 juta lebih," imbuh Kajari.

BACA JUGA:Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp 796 Triliun, Terbesar di Indonesia

Sementara itu Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao menjelaskan jika sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari 124 saksi dalam kasus tersebut.

Adapun modusnya yakni penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan honorarium TKS.

"Ya adanya pemotongan. Ada pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya, antara yang diajukan oleh Dinas dan yang terealisasi kepada TKS tidak lah sama atau berkurang dari seharusnya. Total 124 saksi yang rata-rata merupakan tenaga kerja sukarela satpol pp" kata Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya

Pemotongan honorarium TKS, disebut Kasi Pidsus bervariasi setiap bulannya. Dimana perbuatannya ini dilakukan selama 2 tahun dari tahun 2021-2022.

"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Kelas II A Curup," tutup Kasi Pidsus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait