Terbaru Segini Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa, Mulai dari Pejabat Pengadaan hingga Pengguna Anggaran
Besaran honorarium semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Terbaru segini honorarium pengadaan barang dan jasa, mulai dari pejabat pengadaan hingga pengguna anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026 juga mengatur tentang honorarium semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Berapa honororarium yang diterima? Berikut ini ulasannya.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu proses di mana suatu entitas (pemerintah, instansi, atau organisasi) memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan operasional atau non-operasionalnya.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Segini Honorarium Bendahara Pengeluaran hingga Kuasa Pengguna Anggaran
Proses pengadaan mencakup beberapa tahapan penting, seperti identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia (melalui tender, penunjukan langsung, atau cara lain), pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan penyerahan hasil.
Tujuan utama pengadaan barang dan jasa adalah untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dengan efisien, efektif, dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga didasarkan pada beberapa prinsip, seperti transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Terdapat beberapa metode dalam pengadaan barang dan jasa, seperti tender, penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan swakelola.
Pengadaan barang dan jasa mencakup berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
BACA JUGA:Aturan Baru, Biaya Hotel Perjalanan Dinas ASN Rp 9,3 Juta per Malam
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp 680.000
Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


