Sabu 3 Gram, Perwira Polri Divonis 7 Tahun Penjara
Oknum anggota Polri mendapat vonis penjara karena kasus narkoba--
Sabu tersebut diakui Yovi dibeli seharga Rp 3 juta dan baru dibayarnya Rp 1,5 juta.
Pengakuan Yovi di persidangan, dirinya sejak 2013 lalu mengkonsumsi sabu akibat frustasi.
Sejak bertugas di Polres Rejang Lebong, Iptu YM diketahui sudah 2 kali ditegur dan di patsus.
BACA JUGA:Tragedi Berdarah Pasar Bawah, 12 Orang Diamankan, Empat Tersangka
Akhirnya saat bertugas di Polres Bengkulu Tengah, Yovi diamankan Paminal Bidpropam dan diproses hukum hingga tahap persidangan di Pengdilan Negeri Bengkulu.
(Agus Faizar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: