Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Potongan Pencairan KUR BRI 2024 Terbaru? Simak Rinciannya, Berserta Aturan dan Alasannya

Berapa Potongan Pencairan KUR BRI 2024 Terbaru? Simak Rinciannya, Berserta Aturan dan Alasannya

Berapa Potongan Pencairan KUR BRI 2024 Terbaru? Simak Rinciannya, Berserta Aturan dan Alasannya--

Selain itu, potongan pencairan tersebut sejalan dengan peraturan yang di tetapkan oleh OJK. dan pastinya pelaku usaha yang pinjam masih tetap akan mendapatkan suku bunga yang rendah.

BACA JUGA:Cara Top Up dan Persyaratan Pengajuan KUR BNI, Bunga Angsuran hanya 6 Persen

Ada 3 Potongan Pencairan KUR BRI

Untuk detail aturan potongan pencairan KUR BRI pada layanannya silahkan simak dibawah ini.

1. Potongan KUR Mikro BRI

Pertama adalah KUR Mikro di mana potongan pencairan 0% kemudian terbebas dari biaya provisi serta admin. 

Namun debitur tetap dikenakan suku bunga 6% yang efektif berlaku per tahunnnya. Setiap debitur bisa mengajukan pinjaman hingga maksimal Rp 50.000.000 di mana cukup besar.

Kemudian untuk tenornya dibagi ke dalam Kredit Modal Kerja atau KMK dengan maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi/KI jangka waktu maksimum 5 tahun. 

Kebanyakan KUR BRI ini dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha menengah ke bawah karena memang dananya tidak terlalu besar sehingga angsurannya ringan.

BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

2. Potongan KUR Kecil BRI

Lalu potongan pencairan KUR BRI Kecil adalah 0%, namun diwajibkan memberikan agunan atau jaminan menyesuaikan aturan KUR BRI. 

Sedangkan nominal pinjamannya antara Rp 50.000.000 sampai maksimal Rp 500.000.000. Kemudian untuk suku bunganya diterapkan 6% efektif berlaku per tahun di mana sama dengan program KUR lainnya.

Lalu untuk tenornya akan dibagi ke dalam program Kredit Modal Kerja atau KMK maksimum 4 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun. 

Jadi meski pinjamannya besar namun potongan pencairan KUR BRI tidak ada karena digantikan dengan agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: