Iklan dempo dalam berita

Berapa Potongan Pencairan KUR BRI 2024 Terbaru? Simak Rinciannya, Berserta Aturan dan Alasannya

Berapa Potongan Pencairan KUR BRI 2024 Terbaru? Simak Rinciannya, Berserta Aturan dan Alasannya

Berapa Potongan Pencairan KUR BRI 2024 Terbaru? Simak Rinciannya, Berserta Aturan dan Alasannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa potongan pencairan KUR BRI 2024 terbaru? Simak rinciannya berserta aturan dan alasannya.

Tidak sedikit orang, yang takut akan potongan KUR BRI yang terlalu besar sehingga membuatnya ragu untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Cara Meminjam Uang di BNI Lewat Online, Bisa Dapat Pinjaman Rp 50 Juta dengan Syarat Mudah

Padahal, jika dibandingkan penyedia pinjaman lainnya potongan pencairan KUR BRI termasuk yang paling rendah serta menguntungkan bagi debitur.

Terlebih untuk yang membutuhkannya sebagai modal usaha tentunya tidak perlu khawatir dipotong.

Keuntungan lainnya adalah bunga KUR BRI termasuk rendah per tahunnya sehingga angsuran per bulan dapat dijangkau oleh semua kalangan. 

Kini pengajuan KUR BRI online juga dapat dilakukan sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Selain itu syarat pengajuan KUR BRI dapat dipenuhi oleh seluruh pengusaha UMKM karena cukup simple.

BACA JUGA:Cara Cek Status Pengajuan KUR Secara Online, Cukup Lewat HP Ikuti Langkah-langkahnya Disini

Potongan Pencairan KUR BRI

Apabila bicara masalah potongan pencairan KUR BRI maka sampai saat ini pemerintah menerapkan potongan 0% alias gratis, sehingga menguntungkan bagi pengusaha UMKM. 

Kemudian selain potongan pencairan KUR BRI tiap layanannya akan memiliki aturan berbeda meliputi KUR Mikro, Kecil dan juga TKI. Jenis KUR BRI akan berdasarkan pada sasaran serta nominal plafon dananya.

Maksimal pencairan KUR BRI bisa mencapai angka Rp 500 juta sehingga nominalnya termasuk besar. 

Lalu tenornya juga panjang sehingga dapat dicicil sesuai dengan kemampuan kelompok atau individu usaha. 

BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman PNM Mekaar? Cek Tabel Cicilan dengan Tenor Sampai 60 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: