Iklan dempo dalam berita

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel pinjaman BRI Rp 200 juta untuk PNS, ini syarat agar pengajuan disetujui dan cair. Pahami ketentuan berikut sebelum mengajukan kredit.

Dalam menjalankan kehidupan, tak jarang sejumlah orang memerlukan pinjaman ketika berada dalam keadaan terdesak. Termasuk pegawai negeri sipil (PNS) ataupun ASN lainnya.

BACA JUGA:Jenis Pinjaman yang Ada di BNI Selain KUR, Ada Tenor 30 Tahun dengan Bunga Rendah

Seperti halnya utang pada umumnya, pinjaman memiliki instrumen penting, yaitu pendistribusian kembali aset keuangan seiring waktu antara peminjam dan penghutang.

Umumnya, cara mengembalikan pinjaman tersebut dapat melalui angsuran pembayaran, yang di dalamnya berupa pokok pinjaman dan bunga pinjaman.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Serbaguna di Pegadaian 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 10 Juta, Ketahui Syaratnya

Sebagai bank pemerintah terbesar, BRI tidak hanya menawarkan pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun juga memiliki beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.

Secara umum ada 3 jenis pinjaman bank BRI yang ditujukan khusus untuk PNS dan TNI/Polri, yaitu BRIGuna Karya, Briguna Purna, dan BRIGuna Umum. 

Nasabah hanya perlu menyerahkan SK atau surat keputusan kerja sebagai bukti kepegawaian. Bahkan bunga rendah per bulannya.

BACA JUGA:Berapa Angsuran KUR BRI Rp 50 Juta 3 Tahun? Cek Tabel Angsuran Terbaru, Berserta Cara Pengajuan

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS

Tabel angsuran BRI untuk PNS pinjaman Rp 200 juta dengan tenor cicilan maksimal 36 bulan atau 3 tahun serta bunga sekitar 7 persen per tahun, yakni Tenor 36 bulan : Rp 6.787.100 :

- Tenor 12 bulan : Rp 17.863.500 

- Tenor 24 bulan : Rp 9.508.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: