Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair

Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair--

Jenis agunan ini terdiri dari barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan. Umumnya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi.

BACA JUGA:Cara Meminjam Uang di BNI Lewat Online, Bisa Dapat Pinjaman Rp 50 Juta dengan Syarat Mudah

2. Agunan Tambahan

Sedangkan agunan tambahan yaitu berupa barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.

Bukan tanpa alasan, hal ini diberikan jika dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.

BACA JUGA:Cara Cek Status Pengajuan KUR Secara Online, Cukup Lewat HP Ikuti Langkah-langkahnya Disini

Untuk cara cek SLIK OJK online, yaitu sebagai berikut :

  1. Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage 
  2. Kemudian, pilih menu “Pendaftaran” 
  3. Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya” 
  4. Kemudian, isi data diri registrasi secara lengkap dan benar 
  5. Lalu, isi proses BI Checking 
  6. Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA 
  7. Lalu, unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan 
  8. OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email 
  9. Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan 
  10. Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran

BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman PNM Mekaar? Cek Tabel Cicilan dengan Tenor Sampai 60 Bulan

Untuk jenis barang yang bisa dijadikan sebagai agunan, yakni meliputi :

1. Memiliki nilai ekonomis

Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang

2. Adanya hak kepemilikan

Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain

3. Terdapat nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum

Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: