Iklan RBTV Dalam Berita

Brosur KUM Mandiri 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-25 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan

Brosur KUM Mandiri 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-25 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan

Brosur KUM Mandiri 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-25 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan--

1. Bank pelaksana

KUR dan KUM beda dalam hal pelaksananya. KUR sebagai program pemerintah dilaksanakan oleh lembaga perbankan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas tertinggi dalam bidang keuangan dan perbankan menunjuk bank-bank BUMN sebagai pelaksana program KUR ini. 

BACA JUGA:Segini Bunga Paylater Livin Mandiri, Simak 6 Cara Menggunakannya untuk Belanja Sekarang Bayar Nanti

Dalam menyalurkan KUR, pemerintah menetapkan target realisasi kepada bank-bank pelaksana yang per tahunnya mencapai Rp 20 triliun.

Berbeda dengan KUR, KUM dilaksanakan oleh masing-masing bank yang memang menyediakan produk dan layanan tersebut. 

Pelaksana KUM bisa mencakup bank-bank BUMN maupun bank-bank swasta. Berkenaan dengan target realisasi tentu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan bank masing-masing.

BACA JUGA:Tabel Kredit Multiguna Mandiri 2024, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 5 Juta - Rp 150 Juta Cicilan Ringan

2. Lembaga penjamin

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan UKMK di Indonesia. Meskipun demikian, sumber pendanaan kredit bukanlah berasal dari pemerintah, melainkan dari bank pelaksana yang ditunjuk. 

Dalam program KUR ini, pemerintah melalui dua lembaga yakni PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

BACA JUGA:Cara Aktivasi Paylater Livin Mandiri di HP, Ini Persyaratan dan Langkah-langkahnya, Bayar Bulanan

Sementara KUM bukan merupakan program pemerintah, melainkan program atau produk layanan lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun koperasi. 

Dalam mekanisme dan penyaluran KUM tidak ada campur tangan dan keterlibatan pemerintah. Artinya, pemerintah tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM. 

Segala bentuk risiko kredit macet yang mungkin diderita bank pelaksana atau penyalur menjadi tanggung jawab dari bank itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: