Iklan RBTV Dalam Berita

Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

Foto IST_--

11. Rakata X5: Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)

12. Rakata S9: Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)

13. Polytron PEV 30M1 (Fox-R): Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)

BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok

Sebelumnya Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, program ini diluncurkan guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. 

Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

BACA JUGA:Sholat Tarawih Perdana di Mesjid Jamik Tahun Ini, Jemaah Khusyuk Tunaikan 23 Rakaat

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3) seperti dikutip dari laman resmi kemenprin.go.id.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. “Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Kutorejo Kepahiang Sambut Ramadan dengan Pawai Obor Sambil Zikir

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Kamis 23 Maret, Ini Pesan Kemenag Bengkulu

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier yang hadir pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3) lalu menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: