Bapak Tiri Tiga Kali Paksa Anak Layani Nafsu, Sekarang Tidur di Sel Tahanan
Seorang pria di Bengkulu Tengah ditangkap polisi karena perbuatannya memaksa anak tiri--
BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Bengkulu Tengah mengamankan pelaku SR (22) yang diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap anak dibawah umur. Anak tersebut merupakan anak tirinya, sebutnya saja Mawar yang baru berusia 6 tahun.
BACA JUGA:Elak Fuso, Truk Tabrak Dua Rumah Warga Muara Timput
Kejahatan terhadap anak dibawah umur ini baru diketahui ibu korban pada 17 Maret 2023 kemarin, setelah melihat bagian vital korban sobek. Ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Bengkulu Tengah.
Dalam pemeriksaan, SR diketahui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut, yakni pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Fabruari 2023 kemarin.
BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wihayanta menjelaskan, anggotanya langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, sprai dan bantal pelaku,” singkat Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Bengkulu Turun
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 huruf d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Harri Sutriansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: