Siapa Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah? Simak Ini Ketentuan Menunaikannya
Golongan yang berhak terima zakat--ist
4. Mualaf
Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.
5. Budak yang dimerdekakan
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim
Orang yang berhak menerima zakat fitrah juga termasuk gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni fi sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BRIguna Karya Rp 20 Juta, Segera Ajukan di Sini Langsung Cair
8. Ibnu Sabil
Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah musafir. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Adapun berikut ini syarat wajib untuk seseorang bisa menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Harus beragama Islam.
Hal ini dikarenakan zakat fitrah masuk ke dalam kegiatan ibadah bagi umat muslim. Karena itu, hanya orang beragama Islam saja yang wajib melakukannya.
2. Merdeka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: